KECEABIS (KEjar, CEgah, Atasi Bersama Stunting)

Curahdami
Informasi Dasar
Nama Kecamatan Curahdami
Alamat & Kontak Jalan. Sersan Atmari Nomor 04 Krajan, Curahdami, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur 68250
Jenis Inovasi Layanan
Penanggung Jawab Camat
Timeline Implementasi
Tahun Mulai

2022

Tahun Implementasi Penuh

2023

Durasi: 1 tahun
Masalah & Urgensi

Bahwa penanganan stunting di Kabupaten Bondowoso masih belum optimal disebabkan beberapa hal sebagai berikut : 1. Intervensi spesifik dan sensitif belum berdasarkan data yang valid (tidak berbasis data/tidak ada data). Bahan evaluasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten bersumber dari hasil pengukuran tinggi badan dan berat badan pada balita yang datang ke Posyandu setiap bulannya. Sedangkan tingkat kehadiran balita ke Posyandu masih minim; 2. SDM dan Infrastuktur pengampu belum bekerja maksimal. Belum adanya database balita stunting baik di tingkat Desa/Kelurahan maupun Kecamatan menyebabkan sulitnya pemangku kepentingan dalam menentukan kebijakan penanganan stunting yang tepat sasaran. Ketua Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan selaku Ketua TPPS Tingkat Desa/Kelurahan sulit untuk mengakses data stunting by name by address, sehingga sulit untuk melakukan menentukan lokus prioritas berbasis wilayah dalam pencegahan dan penanganan stunting di wilayahnya masing – masing; 3. Belum optimalnya peran CSR dan keterlibatan stakeholder terkait. Berdasarkan kondisi di atas diperlukan inovasi berskala Kecamatan yang dibuat oleh Camat Curahdami selaku Ketua TPPS Kecamatan Curahdami berupa program KECE ABIS (Kejar, Cegah, Atasi Bersama Stunting) di Kecamatan Curahdami dengan kegiatan – kegiatan sebagai berikut : 1. KEJAR : membangun database balita stunting yang valid; 2. CEGAH : melakukan upaya – upaya pencegahan dengan mengoptimalkan intervensi spesifik dan sensitif; 3. ATASI BERSAMA : berkolaborasi dengan lintas sektor, pengusaha dan lembaga sosial untuk melakukan pencegahan dan penanganan stunting.

Solusi Inovasi

KECE ABIS merupakan bentuk perpaduan sinergitas stakeholder berbasis wilayah dalam penanganan stunting dengan kegiatan – kegiatan sebagai berikut : 1. Bersama lintas sektor melakukan jemput bola penimbangan dan pengukuran tinggi badan balita yang tidak dating ke Posyandu 2. Membangun database balita resiko stunting tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan 3. Melakukan sinkronisasi program kegiatan intervensi spesifik dan sensitive lingkup Desa/Kelurahan dan Kecamatan 4. Melakukan MoU dengan Perusahaan swasta dan Lembaga Pengelola Infaq dan Sedekah untuk mendukung pendanaan 5. Menyelenggarakan Curahdami Berqurban selama 2 Tahun yang pembagian daging qurbannya difokuskan pada Balita Resiko Stunting se-Kecamatan

Sasaran Utama

Balita penderita/resiko stunting di Kecamatan Curahdami

Alur Kerja & Proses

Langkah awal (Kejar) adalah pembuatan BANK DATA STUNTING yang valid, agar data capaian layanan ditingkat Kecamatan akurat, terkontrol dan dapat dievaluasi. Validasi data terpadu stunting bersama lintas sektor dilakukan melalui pertemuan RAKORCAM, Minilokakarya Triwulan Puskesmas, Rembug Stunting, dan Audit Kasus Stunting. Sehingga diharapkan tidak ada keluarga resiko stunting yang tidak tertangani, salah penanganan atau penanganan (yang sama) lebih dari sekali. Langkah selanjutnya adalah melakukan kegiatan (intervensi) yang dapat mempercepat penurunan stunting dengan melakukan sinergi dengan instansi terkait. Kegiatan yang dilakukan diantaranya pembangunan saluran air bersih, renovasi rumah layak huni, Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk ibu hamil dan balita, Penambahan Antropometri untuk 13 posyandu melalui Dana Desa di TA 2024. Salah satu pemicu stunting di Kecamatan Curahdami adalah pernikahan di bawah umur. Langkah Cegah yang dilakukan oleh Camat Curahdami adalah dengan memberikan penyuluhan dan wawancara kepada calon pengantin berupa tambahan wawasan jika melakukan pernikahan di bawah umur. Sehingga diharapkan, calon pengantin akan menunda pernikahannya sampai memenuhi usia sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Jika calon pengantin masih tetap bersikeras melakukan pernikahan, maka Camat akan menerbitkan surat dispensasi yang ditujukan kepada Pengadilan Agama dengan menyampaikan beberapa pertimbangan hasil dari wawancara yang telah dilakukan sebelumnya. Langkah terakhir (Atasi Bersama) yaitu melakukan langkah spesifik sesuai kondisi balita resiko stunting yang pada umumnya berupa balita gizi kurang, balita terhambat tumbuh kembang karena penyakit bawaan. Langkah Atasi Bersama harus dilakukan dengan sinergi antar instansi dan sinergi antar kegiatan. Hasilnya adalah penurunan yang signifikan terhadap angka stunting di tahun 2023 yang mencapai lebih dari 10%.

Sumber Daya

SDM lebih dari 50 orang lintas sektor, sebagai penyedia data, pelaksana, dan unsur penunjang. anggaran = dari APBD Sarana Prasarana = menggunakan sarana dari instansi terkait (lintas sektor, sesuai tusi)

Mitra Kolaborasi

Mitra Kolaborasi = aparat desa, kelurahan, TNI, POLRI, penyuluh KB, puskemas, dinas kesehatan, tokoh masyarakat

Hasil Ringkas

Sebelum : Belum terintegrasinya Program dan Kegiatan pencegahan dan penanganan stunting dari masing - masing stakeholder Belum adanya database Balita Resiko Stunting di tingkat Desa/Kel dan Kecamatan Belum Optimalnya Monitoring dan Evaluasi kinerja TPPS Belum adanya SOP metode pelaporan dan monev yang terintegrasi Belum optimalnya peran TPPS Tingkat Desa/Kel dan Kecamatan Terbatasnya Anggaran Penanganan Stunting Belum optimalnya peran stakeholder terkait dalam pencegahan dan penanganan stunting Sesudah : Terintegrasinya Program dan Kegiatan pencegahan dan penanganan stunting dari masing - masing stakeholder Terbangunnya database Balita Resiko Stunting di tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan Optimalnya Monitoring dan Evaluasi kinerja TPPS Terbentuknya SOP metode pelaporan dan monev yang terintegrasi Peran TPPS Tingkat Desa/Kel dan Kecamatan optimal Anggaran Penanganan Stunting tepat sasaran Peran stakeholder terkait dalam pencegahan dan penanganan stunting optimal