CANTIK (Catatan Anak Nikah Tidak Kurang Umur)
Informasi Dasar
| Nama Kecamatan | Tlogosari |
|---|---|
| Alamat & Kontak | Jl. Raya Pakisan Nomor 319 Tlogosari Bondowoso Kode Pos 68211 Pos-el kecamatantlogosari@gmail.com |
| Jenis Inovasi | Layanan |
| Penanggung Jawab | CAMAT,SEKRETARIS KECAMATAN,KASI PELAYANAN |
Timeline Implementasi
Tahun Mulai
2024
Tahun Implementasi Penuh
2025
Masalah & Urgensi
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menaikkan batas usia minimal pernikahan menjadi 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Namun, dispensasi kawin yang diajukan ke kecamatan menunjukkan bahwa masih banyak pernikahan di bawah umur terjadi, sehingga pencegahan tetap harus diutamakan.
Solusi Inovasi
CANTIK (Catatan Anak Nikah Tidak Kurang Umur)adalah inovasi kecamatan untuk mendukung kebijakan batas usia nikah sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
Sasaran Utama
Calon Pengantin (Catin) dibawah umur
Alur Kerja & Proses
Daftar diloket - menyerahkan berkas - verifikasi - proses - selesai
Sumber Daya
Petugas Kecamatan, anggaran dari DPA Kecamatan, Peralatan Komputer, Laptop, Meja dan Kursi
Mitra Kolaborasi
KUA, Puskesmas, dan Aparat Desa
Hasil Ringkas
Dispensasi nikah tinggi - Dispensasi nikah rendah