PRATEG ( Prajekan Terintegrasi )

Prajekan
Informasi Dasar
Nama Kecamatan Prajekan
Alamat & Kontak Jalan Raya KHR. As'ad Syamsul Arifin No. 1 Prajekan - Bondowoso Kontak Whatsapp : Kasi Pelayanan Heru Sasmoyo, SH. ( 082233537338 )
Jenis Inovasi Layanan
Penanggung Jawab Camat
Timeline Implementasi
Tahun Mulai

2025

Tahun Implementasi Penuh

2026

Durasi: 1 tahun
Masalah & Urgensi

1. Inovasi " PRATEG ( Prajekan Terintegrasi ) " diluncurkan oleh Kantor Kecamatan Prajekan sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan publik. Pelaksanaan pelayanan publik Kecamatan Prajekan masih menghadapi berbagai masalah yang belum sepenuhnya diatasi yaitu kepuasan masyarakat masih rendah terhadap kualitas pelayanan yang diberikan dimana kualitas dan pelayanan itu sendiri belum memenuhi harapan mereka, pengurusan pelayanan yang terkesan ribet, waktu pelayanan yang diberikan terkesan lama dan biaya pelayanan itu sendiri, dan sikap dan pelayanan kurang baik.

Solusi Inovasi

1. Inovasi " PRATEG ( Prajekan Terintegrasi ) " diluncurkan oleh Kantor Kecamatan Prajekan sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan publik. Merupakan terobosan pelayanan publik, baik gagasan atau ide kreatif yang memberikan manfaat bagi masyarakat secara langsung maupun tidak langsung. Melakukan inovasi untuk meningkatkan pelayanan yang dihasilkan melalui metode pendekatan dalam pelayanan publik. Inovasi yang dilakukan adalah sistem pelayanan administrasi terpadu Kecamatan yang disingkat PATEN dan Inovasi Pelayanan Prajekan Terintegrasi ( PRATEG ).

Sasaran Utama

Penerima manfaat dari inovasi " PRATEG ( Prajekan Terintegrasi ) " adalah seluruh masyarakat Kecamatan Prajekan, termasuk 7 desa yang berada di wilayah kerja Kecamatan Prajekan. Penerima manfaat utamanya adalah warga yang membutuhkan pelayanan administrasi publik, seperti pembuatan surat keterangan, Dispensasi nikah, legalisasi dan dokumen kependudukan.

Alur Kerja & Proses

Penerapan pelayanan " PRATEG " Kecamatan Prajekan atas dasar komitmen dengan pemerintah desa dengan bentuk upaya sebagai berikut : 1. Pelayanan, Perangkat Kecamatan memberikan segala bentuk pelayanan ( baran/ jasa ) kepada publik yang membutuhkan baik masyarakat maupun dari instansi/ lembaga lain. 2. Pelayanan yang menjadi tanggung jawab petugas kecamatan sesuai tugas pokok dan fungsinya , pemohon pelayanan tanpa dikenakan biaya, kecuali pelayanan tertentu. 3. Pelayanan yang diajukan oleh pemohon/ masyarakat langsung dibuatkan/ ditindak lanjuti kecuali persyaratan kurang lengkap dan tidak benar pemohon diberikan petunjuk yang jelas dan berkas dikembalikan untuk dilengkapi sesuai prosedur/ alur pelayanan paten Kecamatan.

Sumber Daya

" Inovasi PRATEG ( Prajekna Terintegrasi ) " Jumlah SDM : Petugas Kecamatan 4 orang staf Kecamatan Prajekan Sarana dan Praarana : Perangkat Laptop dan Printer

Mitra Kolaborasi

Inovasi " PRATEG " ( Prajekan Terintegrasi ) Mitra dan peran : Pemerintah Desa se Kecamatan Prajekan 7 Desa : membantu sosialisasi kepada masyarakat

Hasil Ringkas

Inovasi " PRATEG " ( Prajekan Terintegrasi ) Outcome : Kepuasanmasyarakat terhaadap pelayanan Sebelum inovasi : (2020) (86%) Target (2023) : 85% Capaian terakhir ( 2025 ) : 93% Sumber : Survey internal Kecamatan Prajekan, 2025